Ilustrasi
Kemenpar Hapus Ratusan Akomodasi Ilegal dari Platform OTA
Kementerian Pariwisata (Kemenpar) Indonesia telah menghapus 259 unit akomodasi tak berizin dari berbagai platform agen perjalanan daring (OTA) per 1 Agustus 2026. Tindakan tegas ini merupakan bagian dari upaya pemerintah menertibkan legalitas usaha akomodasi dan melindungi konsumen di sektor pariwisata. Program ini melibatkan sembilan OTA besar yang beroperasi di Indonesia.