Logo The Papbunsky Journey The Papbunsky Journey Travel · Taste · Together
← Semua berita
Amerika

AS Permanenkan Kebijakan Jaminan Visa hingga Rp360 Juta, Indonesia Tidak Terdampak

Senin, 3 Agustus 2026 · 12.02 WIB

Ilustrasi: AS Permanenkan Kebijakan Jaminan Visa hingga Rp360 Juta, Indonesia Tidak Terdampak
Ilustrasi. Bukan foto peristiwa yang diberitakan.

Departemen Luar Negeri Amerika Serikat (AS) telah menjadikan program uang jaminan atau visa bond sebagai syarat permanen bagi sebagian pemohon visa B-1 (bisnis) dan B-2 (wisata) dari 50 negara. Aturan ini mulai berlaku efektif pada Senin, 3 Agustus 2026, bertepatan dengan publikasinya di Federal Register.

Dalam kebijakan baru ini, petugas konsuler memiliki kewenangan untuk meminta pemohon menyetor uang jaminan hingga 20.000 dolar AS, setara dengan sekitar Rp361,7 juta (dengan asumsi kurs Rp18.087/dolar AS), sebelum visa diterbitkan. Besaran jaminan akan ditentukan oleh petugas konsuler saat memproses permohonan visa.

Kebijakan ini merupakan pengembangan dari program uji coba yang telah berjalan sejak Agustus 2025. Sebelumnya, program percontohan tersebut hanya memungkinkan permintaan jaminan sebesar 5.000 dolar AS, 10.000 dolar AS, atau maksimal 15.000 dolar AS.

Departemen Luar Negeri AS menyatakan bahwa program jaminan visa ini bertujuan untuk meningkatkan kepatuhan pemegang visa terhadap aturan imigrasi, khususnya dalam mengurangi kasus overstay atau tinggal melebihi masa berlaku visa. Sekitar 30 dari 50 negara yang masuk dalam cakupan kebijakan ini berasal dari kawasan Afrika.

Bagi para pelancong Indonesia, penting untuk diketahui bahwa Indonesia tidak termasuk dalam daftar 50 negara yang diwajibkan menyetor jaminan visa ini. Dengan demikian, kebijakan baru ini tidak akan memengaruhi proses pengajuan visa bisnis atau wisata bagi warga negara Indonesia yang ingin berkunjung ke Amerika Serikat.

Berita lainnya