Logo The Papbunsky Journey The Papbunsky Journey Travel · Taste · Together
← Semua berita
Eropa

Portugal Perketat Aturan Imigrasi, Prioritaskan Sistem 'Visa-First'

Selasa, 22 September 2026 · 15.31 WIB

Ilustrasi: Portugal Perketat Aturan Imigrasi, Prioritaskan Sistem 'Visa-First'
Ilustrasi. Bukan foto peristiwa yang diberitakan.

Lisbon, Portugal, 22 September 2026, Portugal kini menerapkan undang-undang imigrasi yang lebih ketat, berlaku efektif sejak 11 September 2026. Undang-undang Nomor 62/2026, yang disahkan oleh Presiden António José Seguro, mengubah kerangka hukum negara tersebut bagi warga negara asing.

Perubahan utama dalam kebijakan ini adalah penekanan pada sistem “visa-first”. Ini berarti pemohon visa kini harus mendapatkan dokumen yang diperlukan sebelum tiba di Portugal, bukan lagi melakukan regularisasi status setelah kedatangan. Undang-undang baru ini juga mencabut opsi yang sebelumnya memungkinkan warga negara asing untuk mencari regularisasi tanpa visa tinggal yang sesuai.

Kebijakan ini juga merevisi aturan mengenai masuk, tinggal, deportasi, penyaringan, prosedur perbatasan, dan perlindungan internasional. Amandemen ini memperkuat perubahan yang telah dilakukan Portugal sejak tahun 2024, yang mengakhiri sistem regularisasi tanpa visa.

Perubahan ini sejalan dengan sistem perbatasan baru Eropa, Sistem Masuk/Keluar (EES), yang telah beroperasi penuh sejak 10 April 2026. EES menggantikan stempel paspor tradisional dengan sistem digital untuk mencatat masuk dan keluar warga negara non-Uni Eropa yang melakukan kunjungan singkat hingga 90 hari.

Bagi pelancong Indonesia yang berencana mengunjungi Portugal atau negara-negara Schengen lainnya, penting untuk memahami bahwa proses pengajuan visa kini memerlukan persiapan yang lebih matang dan lengkap sebelum keberangkatan. Pastikan semua dokumen visa telah diperoleh sesuai ketentuan baru untuk menghindari kendala saat masuk.

Berita lainnya