Hakim AS Batalkan Penangguhan Visa Imigran 75 Negara, Kebijakan Trump Dicabut
Sabtu, 22 Agustus 2026 · 16.23 WIB
Seorang hakim federal Amerika Serikat, Jeannette Vargas, pada Jumat, 21 Agustus 2026, membatalkan kebijakan pemerintahan Trump yang menangguhkan penerbitan visa imigran bagi warga dari 75 negara. Putusan di Manhattan ini mengakhiri pembekuan visa yang telah berlangsung, membuka kembali pintu bagi ribuan pemohon.
Hakim Vargas dalam keputusannya menyatakan bahwa kebijakan penangguhan tersebut "jelas melanggar hukum" dan melampaui kewenangan Menteri Luar Negeri Marco Rubio. Pembatalan ini merupakan kemenangan bagi kelompok hak imigran, pemohon visa, dan warga AS yang sebelumnya menggugat kebijakan tersebut.
Kebijakan yang dicabut ini sebelumnya menghentikan penerbitan visa imigran bagi warga dari 75 negara, termasuk Pakistan, Bangladesh, Brasil, Kolombia, Uruguay, Bosnia, dan Albania. Dampaknya terasa luas, memisahkan keluarga dan menunda rencana imigrasi.
Bagi para pelancong dan calon imigran asal Indonesia, meskipun Indonesia tidak termasuk dalam daftar 75 negara yang disebutkan, putusan ini menunjukkan dinamika perubahan kebijakan imigrasi AS. Keputusan hakim ini dapat menjadi preseden penting bagi kebijakan visa di masa depan dan memberikan harapan bagi mereka yang memiliki kerabat atau rencana imigrasi ke Amerika Serikat.
Berita lainnya
-
9 September 2026 · Indonesia
Lion Air Group Kembali Layani Rute Jakarta Mulai 8 September
-
9 September 2026 · Indonesia
BMKG: Delapan Bandara Ditutup Akibat Abu Krakatau, Ribuan Penerbangan Terdampak
-
9 September 2026 · Asia
Shinjuku Tokyo Batasi Penginapan Turis, Lebih dari Separuh Akan Ditutup
-
8 September 2026 · Indonesia
Penerbangan Jakarta, Bandung, Bali Kembali Normal Pasca Erupsi Krakatau
-
8 September 2026 · Indonesia
Bandara Husein Sastranegara Bandung Siap Layani Rute Internasional Oktober 2026