Gedung Putih Perketat Aturan Imigrasi, Targetkan "Wisata Kelahiran"
Sabtu, 15 Agustus 2026 · 15.53 WIB
Gedung Putih pada 6 Agustus 2026 mengeluarkan perintah eksekutif yang secara tegas menargetkan praktik "wisata kelahiran" di Amerika Serikat. Perintah ini mengamanatkan Menteri Luar Negeri dan Menteri Keamanan Dalam Negeri untuk mengambil tindakan guna menghentikan praktik tersebut.
Langkah-langkah yang diinstruksikan mencakup pencegahan masuk atau penolakan pemberian visa dan otorisasi perjalanan lainnya kepada warga negara asing yang terbukti bertujuan melakukan wisata kelahiran. Kebijakan ini juga memungkinkan pencabutan visa yang sudah ada.
Perintah eksekutif tersebut merupakan bagian dari serangkaian kebijakan imigrasi yang lebih luas oleh pemerintah AS. Sebelumnya, Gedung Putih juga telah mengeluarkan perintah serupa pada 16 Desember 2025 dan 4 Juni 2025, yang berfokus pada pembatasan masuknya warga negara asing demi keamanan nasional.
Kebijakan ini menandai pengetatan signifikan dalam kontrol perbatasan dan imigrasi AS. Pemerintah AS beralasan bahwa praktik wisata kelahiran menimbulkan tantangan bagi sistem imigrasi dan keamanan nasional.
Bagi traveler Indonesia, kebijakan ini menyoroti pentingnya memahami tujuan kunjungan ke Amerika Serikat. Wisatawan harus memastikan niat perjalanan mereka jelas dan sesuai dengan kategori visa yang diajukan, menghindari segala aktivitas yang dapat disalahartikan sebagai "wisata kelahiran" untuk mencegah masalah imigrasi.
Berita lainnya
-
9 September 2026 · Indonesia
Lion Air Group Kembali Layani Rute Jakarta Mulai 8 September
-
9 September 2026 · Indonesia
BMKG: Delapan Bandara Ditutup Akibat Abu Krakatau, Ribuan Penerbangan Terdampak
-
9 September 2026 · Asia
Shinjuku Tokyo Batasi Penginapan Turis, Lebih dari Separuh Akan Ditutup
-
8 September 2026 · Indonesia
Penerbangan Jakarta, Bandung, Bali Kembali Normal Pasca Erupsi Krakatau
-
8 September 2026 · Indonesia
Bandara Husein Sastranegara Bandung Siap Layani Rute Internasional Oktober 2026