Logo The Papbunsky Journey The Papbunsky Journey Travel · Taste · Together
← Semua berita
Indonesia

WNA Ditahan Imigrasi Makassar, Diduga Buru Penyu di Raja Ampat

Rabu, 16 September 2026 · 16.01 WIB

Ilustrasi: WNA Ditahan Imigrasi Makassar, Diduga Buru Penyu di Raja Ampat
Ilustrasi. Bukan foto peristiwa yang diberitakan.

Kantor Imigrasi Kelas I Khusus TPI Makassar mengamankan seorang warga negara asing (WNA) berinisial WS pada Senin, 14 September 2026, sekitar pukul 17.00 WITA. Penahanan terjadi di area keberangkatan Bandara Internasional Sultan Hasanuddin, Kabupaten Maros, Sulawesi Selatan. WS dihentikan saat akan menaiki pesawat AirAsia dengan nomor penerbangan AK335 tujuan Kuala Lumpur.

Kepala Kantor Imigrasi Kelas I Khusus TPI Makassar, Abdi Widodo Subagio, menyatakan bahwa WS, yang bernama asli Wei Sang, teridentifikasi sebagai pelatih penyelam. Ia diduga terlibat dalam aktivitas perburuan satwa dilindungi jenis penyu di perairan Paynemo, Kabupaten Raja Ampat, Papua Barat Daya. Kasus ini bermula dari laporan masyarakat mengenai dugaan penangkapan ikan menggunakan senapan atau spearfishing di wilayah tersebut.

Imigrasi Makassar segera berkoordinasi dengan Pemerintah Kabupaten Raja Ampat dan Kantor Imigrasi Kelas II TPI Sorong untuk penanganan lebih lanjut. WS sementara ditempatkan di Kantor Imigrasi Kelas I Khusus TPI Makassar. Ia akan diserahkan kepada Kantor Imigrasi Sorong untuk proses hukum sesuai aturan yang berlaku.

Sementara itu, pemilik akun media sosial @dylan_yuchenzeng membantah terlibat dalam kasus ini. Akun tersebut menyampaikan klarifikasi bahwa ia bukan rekan WS, bukan peserta kegiatan tersebut, dan tidak terlibat dalam dugaan perburuan penyu. Ia justru mengaku sebagai pihak yang menyuarakan kasus ini agar mendapat perhatian publik dan penanganan pihak berwenang.

Insiden ini menunjukkan keseriusan pihak berwenang Indonesia dalam menegakkan hukum terkait perlindungan satwa. Bagi para wisatawan, khususnya penyelam dan peminat aktivitas bahari, penting untuk selalu mematuhi peraturan konservasi dan tidak terlibat dalam kegiatan yang merugikan ekosistem laut Indonesia. Pelanggaran terhadap satwa dilindungi dapat berujung pada konsekuensi hukum serius.

Berita lainnya