Logo The Papbunsky Journey The Papbunsky Journey Travel · Taste · Together
← Semua berita
Indonesia

Ribuan Akomodasi Tanpa Izin Dihapus dari OTA Mulai 1 Agustus 2026

Sabtu, 1 Agustus 2026 · 09.01 WIB

Ilustrasi: Ribuan Akomodasi Tanpa Izin Dihapus dari OTA Mulai 1 Agustus 2026
Ilustrasi. Bukan foto peristiwa yang diberitakan.

Pemerintah Indonesia mulai 1 Agustus 2026 secara resmi menghapus ribuan akomodasi tidak berizin dari platform Online Travel Agent (OTA). Kebijakan ini menargetkan vila, homestay, dan guesthouse yang belum memiliki Nomor Induk Berusaha (NIB) sesuai ketentuan. Penertiban ini merupakan bagian dari upaya pemerintah untuk meningkatkan standar dan legalitas sektor pariwisata digital.

Kementerian Pariwisata telah mengumumkan langkah tegas berupa pencoretan massal atau delisting otomatis terhadap akomodasi liar. Aturan ini memberikan wewenang kepada kementerian dan pemerintah daerah untuk mengawasi ekosistem digital pariwisata. Sanksi administratif dapat berupa penghentian sementara operasional hingga pemblokiran akun penjualan digital.

Data Kementerian Pariwisata per Mei 2026 menunjukkan peningkatan signifikan jumlah unit usaha akomodasi jangka pendek yang terdaftar NIB. Peningkatan mencapai 46,5 persen dibandingkan akhir Maret 2025. Akomodasi jenis vila mencatat pertumbuhan tertinggi, naik hingga 76,4 persen.

Menteri Pariwisata Widiyanti Putri Wardhana menegaskan penertiban ini bukan untuk membatasi usaha, melainkan menata kepentingan jangka panjang sektor pariwisata. Verifikasi legalitas usaha akomodasi dilakukan melalui formulir pendataan yang terintegrasi dengan platform OTA. Sistem verifikasi berbasis Application Programming Interface (API) memastikan seluruh akomodasi memiliki Perizinan Berusaha.

Peraturan Menteri Pariwisata Nomor 18 Tahun 2016 juga membatasi kepemilikan izin usaha jenis Homestay (Pondok Wisata) hanya untuk Warga Negara Indonesia (WNI). Aturan ini mempersempit ruang gerak Warga Negara Asing yang kerap menyewakan properti harian secara ilegal. WNA yang ingin berbisnis akomodasi wajib membentuk badan hukum resmi berupa PT PMA.

Bagi traveler Indonesia, kebijakan ini berarti pilihan akomodasi daring akan lebih terjamin legalitas dan standarnya. Wisatawan diimbau untuk lebih teliti memeriksa izin akomodasi sebelum memesan. Jika terlanjur memesan akomodasi tidak berizin, disarankan menghubungi pihak OTA untuk menanyakan kebijakan masing-masing.

Berita lainnya