Logo The Papbunsky Journey The Papbunsky Journey Travel · Taste · Together
← Semua berita
Asia

Aturan Imigrasi Baru China Berlaku 15 September, WNI Perlu Perhatikan Dokumen

Minggu, 13 September 2026 · 12.14 WIB

Ilustrasi: Aturan Imigrasi Baru China Berlaku 15 September, WNI Perlu Perhatikan Dokumen
Ilustrasi. Bukan foto peristiwa yang diberitakan.

Pemerintah China akan menerapkan Peraturan tentang Administrasi Keluar-Masuk Dewan Negara Republik Rakyat Tiongkok mulai 15 September 2026. Aturan ini menjadi perhatian bagi warga negara asing, termasuk WNI, karena mengatur ketentuan administrasi perjalanan dan keimigrasian di Tiongkok.

Kementerian Luar Negeri (Kemlu) Indonesia telah memastikan bahwa aturan baru tersebut secara umum tidak mengubah jenis visa, persyaratan izin tinggal, maupun prosedur dasar keimigrasian yang berlaku bagi WNA. Juru Bicara Kemlu Yvonne Elizabeth Mewengkang menyatakan informasi ini setelah menerima pencermatan awal dari Kedutaan Besar Republik Indonesia (KBRI) di Beijing.

Meski demikian, WNI yang hendak bepergian ke China diwajibkan memastikan dokumen perjalanan dan visa yang digunakan masih berlaku serta sesuai dengan tujuan perjalanan. Pelancong juga diminta memberikan informasi yang benar dan lengkap dalam pengajuan visa.

Aturan baru ini juga memperketat sanksi bagi pihak yang memberikan informasi atau dokumen palsu. WNA yang terbukti memberikan keterangan tidak benar dapat ditolak permohonan dokumen perjalanannya atau bahkan dikenai larangan masuk ke China selama satu hingga lima tahun.

Fasilitas transit bebas visa selama 240 jam atau 10 hari bagi WNI masih tetap berlaku, sepanjang memenuhi persyaratan yang ditetapkan otoritas Tiongkok. Kebijakan ini memungkinkan WNI yang memenuhi syarat untuk transit di China tanpa visa sebelum melanjutkan perjalanan ke negara atau wilayah ketiga.

Bagi traveler Indonesia, berita ini berarti pentingnya ketelitian dalam mempersiapkan perjalanan ke China. Memastikan semua dokumen valid dan informasi yang diberikan akurat akan menghindarkan dari potensi masalah di kemudian hari, sekaligus tetap bisa memanfaatkan fasilitas transit bebas visa yang ada.

Berita lainnya